Senin, 24 Agustus 2009

butuh 30 SKP untuk memperpanjang STR

bagi beberapa dokter gigi yang mengurus Surat Tanda Regitrasi ( STR ) pada awal- awal diberlakukannya STR , masa berlaku STR tersebut munkin tidak terasa kalu sudah berjalan lebih dari tiga tahun. waktu untuk memperpanjang STR yang akan habis masa berlakunya ( kira Kira awal tahun 2011 ) kurang lebih 1,5 tahun lagi.
Kenapa tinggal 1,5 tahun lagi ? karena untuk memperpanjang STR, seorang dokter gigi harus sudah mengajukan permohonan perpanjangan STR paling lambat 6 bulan sebelum STR yang bersangkutan habis masa berlakunya. jadi bagi dokter gigi yang apabila masa berlaku STR nya habis pada bulan januari 2011 , maka dokter gigi tersebut harus sudah mengajukan permohonan perpanjangan STR nya paling lambat pada bulan juli 2010.
Selain waktu pengajuan permohonan, yang harus dipersiapkan adalah jumlah SKP yang dimiliki oleh dokter gigi selama 5 tahun berlakunya STR. KOngres PDGI tahun 2008 disurabaya PB PDGI telah memutuskan tentang perpanjangan STR, untuk mengajukan permohonan perpanjangan STR dokter gigi dibutuhkan 30 SKP per 5 Tahun.
Berdasarkan keputusan tersebut berarti 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis, seorang dokter gigi harus sudah mengantongi 30 SKP.
untuk mendapakan SKP, dokter gigi dapat menempuh beberapa cara diantaranya mengikuti seminar, penulisan ilmiah dan bisa juga pengabdian pada masyarakat. akan tetapi masing masing kegiatan mempunyai batas maksimal jumlah SKP yang diperbolehkan.
mengikuti seminar merupakan keharusan bagi setiap dokter gigi karena seminar merupakan salah satu bentuk P3KGB ( proigam pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi berkelanjutan ) Mengikuti P3KGB merupakan salah satu syarat bagi dokter gigi untuk menjaga / mempertahankan kompetensinya menjadi tenaga profesional sebagai dokter gigi.
jadi bagi teman sejawat dokter gigi yang sampai saat ini baru mengantongi sedikiut SKP dihimbau untuk rajin menambah SKP- nya. sehingga bila tiba masa pengajuan permohonan perpanjangan STR sudah bisa memcapai 30 SKP. hal ini untuk mengatisipasi berlakunya ktenyuan 30 skp yang di butuhkan untuk 1 periode berlakunya STR dokter gigi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright by PDGI Kota Bandung  |  Template by Blogspot tutorial