Selasa, 05 Oktober 2010

Resetifikasi STR

Resertifikasi Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter gigi dan dokter gigi spesialis dilaksanakan enam (6) bulan sebelum masa berakhirnya STR dengan salah satu syarat telah mempunyai nilai SKP sebanyak 30 SKP, adapun mekanisme resertifikasi tersebut adalah :

  • Telah memiliki KTA PB PDGI / KTA Nasional, bagi yang belum memiliki KTA tersebut harap segera mengajukan permohonan pembuatan KTA di Sekretariat PDGI cabang
  • Telah melunasi iuran PDGI sampai bulan STR habis
  • Telah mengisi borang resertifikasi yang bisa didapat di sekretariat PDGI cabang atau dengan cara mendownload formulir tersebut dari situs www.pdgi.or.id/downloads atau disini dan disini
untuk informasi lebih lanjut hubungi Sekretariat PDGI Cabang Kota Bandung Telp. 70149535

Senin, 27 September 2010

KTA NASIONAL

Kartu Tanda Anggota (KTA) PDGI yang berlaku saat ini adalah yang sifatnya Nasional atau dengan kata lain KTA nasional.
Bagi setiap anggota PDGI yang terdaftar di cabang manapun harus mempunyai KTA, KTA bisa didapat dengan cara mengisi formulir yang di sediakan oleh PDGI cabang disertai fotocopy STR dan pas photo 4x6 dengan latar belakang merah untuk perempuan, latar belakang biru untuk laki-laki.
KTA nasional memiliki beberapa fungsi diantaranya sebagai identitas diri, bukti keanggotaan dll,memiliki KTA nasional juga merupakan salah satu persyaratan perpanjangan STR jadi bagi TS yang belum memiliki diharapkan segera membuat KTA nasional yang di terbitkan oleh PB PDGI tersebut.

Senin, 24 Agustus 2009

Unit P3KGB Cabang Kota Bandung

Unit P3KGB Cabang kota Bandung
Ketua : Kosterman Usri, drg.,MM
Edi Suanto, drg
Rasmi Rikmasari, drg.,Sp.Pros(K)
Maryanne Susanti, drg.,Sp.KGA

Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) adalah pendidikan pelatihan dan aktivitas lain yang dilakukan oleh dokter gigi dan dokter gigi spesialis untuk memelihara, meningkatkan, mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku dokter gigi dan dokter gigi spesialis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan P3KGB

  1. Menjaga dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dokter gigi dan dokter gigi spesialis untuk mengantisipasi perkembangan global dalam bidang kesehatan.
  2. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat melalui peran aktif dokter gigi dan dokter gigi spesialis secara profesional.
  3. Melengkapi dan memfasilitasi persyaratan penerbitan sertifikat kompetensi yang diperlukan untuk regestrasi ulang dokter gigi dan dokter gigi spesialis.

butuh 30 SKP untuk memperpanjang STR

bagi beberapa dokter gigi yang mengurus Surat Tanda Regitrasi ( STR ) pada awal- awal diberlakukannya STR , masa berlaku STR tersebut munkin tidak terasa kalu sudah berjalan lebih dari tiga tahun. waktu untuk memperpanjang STR yang akan habis masa berlakunya ( kira Kira awal tahun 2011 ) kurang lebih 1,5 tahun lagi.
Kenapa tinggal 1,5 tahun lagi ? karena untuk memperpanjang STR, seorang dokter gigi harus sudah mengajukan permohonan perpanjangan STR paling lambat 6 bulan sebelum STR yang bersangkutan habis masa berlakunya. jadi bagi dokter gigi yang apabila masa berlaku STR nya habis pada bulan januari 2011 , maka dokter gigi tersebut harus sudah mengajukan permohonan perpanjangan STR nya paling lambat pada bulan juli 2010.
Selain waktu pengajuan permohonan, yang harus dipersiapkan adalah jumlah SKP yang dimiliki oleh dokter gigi selama 5 tahun berlakunya STR. KOngres PDGI tahun 2008 disurabaya PB PDGI telah memutuskan tentang perpanjangan STR, untuk mengajukan permohonan perpanjangan STR dokter gigi dibutuhkan 30 SKP per 5 Tahun.
Berdasarkan keputusan tersebut berarti 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis, seorang dokter gigi harus sudah mengantongi 30 SKP.
untuk mendapakan SKP, dokter gigi dapat menempuh beberapa cara diantaranya mengikuti seminar, penulisan ilmiah dan bisa juga pengabdian pada masyarakat. akan tetapi masing masing kegiatan mempunyai batas maksimal jumlah SKP yang diperbolehkan.
mengikuti seminar merupakan keharusan bagi setiap dokter gigi karena seminar merupakan salah satu bentuk P3KGB ( proigam pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi berkelanjutan ) Mengikuti P3KGB merupakan salah satu syarat bagi dokter gigi untuk menjaga / mempertahankan kompetensinya menjadi tenaga profesional sebagai dokter gigi.
jadi bagi teman sejawat dokter gigi yang sampai saat ini baru mengantongi sedikiut SKP dihimbau untuk rajin menambah SKP- nya. sehingga bila tiba masa pengajuan permohonan perpanjangan STR sudah bisa memcapai 30 SKP. hal ini untuk mengatisipasi berlakunya ktenyuan 30 skp yang di butuhkan untuk 1 periode berlakunya STR dokter gigi.

 
© Copyright by PDGI Kota Bandung  |  Template by Blogspot tutorial