Selasa, 05 Oktober 2010

Resetifikasi STR

Resertifikasi Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter gigi dan dokter gigi spesialis dilaksanakan enam (6) bulan sebelum masa berakhirnya STR dengan salah satu syarat telah mempunyai nilai SKP sebanyak 30 SKP, adapun mekanisme resertifikasi tersebut adalah :

  • Telah memiliki KTA PB PDGI / KTA Nasional, bagi yang belum memiliki KTA tersebut harap segera mengajukan permohonan pembuatan KTA di Sekretariat PDGI cabang
  • Telah melunasi iuran PDGI sampai bulan STR habis
  • Telah mengisi borang resertifikasi yang bisa didapat di sekretariat PDGI cabang atau dengan cara mendownload formulir tersebut dari situs www.pdgi.or.id/downloads atau disini dan disini
untuk informasi lebih lanjut hubungi Sekretariat PDGI Cabang Kota Bandung Telp. 70149535

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright by PDGI Kota Bandung  |  Template by Blogspot tutorial